Melalui RUU tersebut, reforma agraria diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat juga diberikan ruang untuk terlibat dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan.
Nusron juga menyampaikan bahwa RUU tersebut memperkuat pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami mewakili Presiden Indonesia menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas selesainya RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diteruskan pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR,” imbuhnya.
Editor Tim Redaksi @terkinijqmbi.com
