Indeks

Jokowi Kritik Etika Roy Suryo di Persidangan, Hakim Sempat Memotong Pernyataan Saksi

Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), berlangsung dengan sejumlah momen menarik.

Dalam persidangan tersebut, Jokowi yang hadir sebagai saksi secara terbuka mempertanyakan kapasitas Roy Suryo yang selama ini mengaku melakukan penelitian terhadap ijazahnya.

Jokowi bahkan menilai sikap Roy Suryo tidak mencerminkan etika seorang peneliti. Pernyataan itu disampaikan ketika jaksa penuntut umum (JPU) meminta tanggapannya mengenai salah satu pernyataan Roy dalam tayangan televisi.

“Yang terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Untuk saya bukan peneliti,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Jokowi kemudian melanjutkan komentarnya dengan menyinggung kedatangan Roy Suryo bersama sejumlah orang ke Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM, membawa satu rombongan,” ucapnya.

Namun, pernyataan tersebut langsung dipotong oleh majelis hakim. Hakim meminta Jokowi agar memberikan jawaban sesuai pertanyaan jaksa dan tidak menyampaikan komentar di luar pokok pemeriksaan.

“Mohon dijawab saja pertanyaannya, bukan komentar seperti yang disampaikan,” ujar hakim.

Momen tersebut menjadi salah satu perhatian dalam persidangan yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah pendidikan Jokowi.

Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Hadapan Persidangan

Selain memberikan keterangan sebagai saksi, Jokowi juga menunjukkan dokumen ijazah pendidikannya di hadapan majelis hakim.

Sebelum persidangan, Jokowi telah menyampaikan bahwa dirinya membawa dokumen yang diperlukan untuk membuktikan riwayat pendidikannya.

Dalam persidangan, setelah meminta izin kepada majelis hakim, Jokowi memperlihatkan sejumlah ijazah mulai dari pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas hingga ijazah sarjana.

Langkah tersebut menjadi bagian dari keterangannya dalam perkara yang selama ini berkembang menjadi polemik publik.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version