Indeks

MK Jawab Kritik Soal Putusan Pemilu: DPR Didesak Bergerak, Pemerintah Tunggu Komando Prabowo

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya angkat bicara merespons kritik bertubi-tubi atas serangkaian putusan kontroversial yang mengubah wajah sistem pemilu nasional. MK menegaskan bahwa kewenangan untuk menindaklanjuti putusan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan legislator dan pembentuk undang-undang.

“Tugas kami hanya sampai pada ranah pengujian dan menjatuhkan putusan. Implementasi teknisnya merupakan domain pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah,” tegas juru bicara MK, Fajar Laksono, Senin (8/7/2025).

Sejumlah putusan MK yang dianggap paling mendasar adalah pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, penghapusan presidential threshold, serta pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah. Meskipun mendapat pujian dari kalangan pro-reformasi, langkah tersebut justru menjadi batu sandungan baru bagi koalisi partai besar yang selama ini diuntungkan oleh sistem sebelumnya.

Suara Lantang dari Parlemen

DPR tak tinggal diam. Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya telah menggelar sejumlah rapat lintas fraksi untuk membahas implikasi konstitusional dan teknis atas putusan MK. Ia menyebut ada dua opsi yang mengemuka: melakukan revisi terbatas terhadap UU Pemilu atau menyusun undang-undang baru yang lebih adaptif terhadap arah perubahan sistem politik.

“DPR tidak akan diam. Kami sedang menyusun skema legislasi yang sesuai dengan putusan MK, tapi juga realistis dalam konteks tahapan pemilu yang sudah dekat,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7).

Meski begitu, sebagian kalangan menilai langkah DPR terlalu lambat. Desakan agar parlemen segera bertindak datang dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk akademisi dan pengamat pemilu. Mereka khawatir jika terlalu lama menggantung, putusan MK justru berpotensi tidak terimplementasi pada Pemilu dan Pilkada serentak 2029 mendatang.

Pemerintah Menunggu Arah Presiden

Di sisi lain, pemerintah pusat belum menunjukkan sinyal kebijakan yang jelas. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui pihaknya tengah menyiapkan kajian bersama Kemenkumham dan Sekretariat Negara untuk merespons dinamika yang berkembang. Namun semua keputusan akan menunggu petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version