JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai melebar ke isu kemungkinan keterlibatan pihak di luar internal kepolisian. Spekulasi mengenai seorang ketua umum partai politik turut mencuat dan mengarah kepada Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Namun, hingga Sabtu (7/11/2026), belum ada keterangan resmi yang menyatakan Bahlil terlibat ataupun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan ketua umum partai politik masih dalam proses pendalaman.
Polri juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim untuk menelusuri berbagai informasi terkait perkara tersebut. Tim diminta bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Laporan ANTARA.
Bahlil Tegas Membantah
Menanggapi spekulasi yang mengaitkan namanya dengan kasus penyadapan, Bahlil Lahadalia membantah tuduhan tersebut.
Dalam keterangannya di Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026), Bahlil menyebut tuduhan yang mengarah kepadanya tidak benar dan tidak berdasar. Ia bahkan menyatakan siap melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang mencatut namanya apabila tidak memberikan klarifikasi.
Bahlil juga meminta kepolisian mengusut tuntas perkara penyadapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya pun mengaku menjadi pihak yang disadap.
Pernyataan itu disampaikan setelah isu mengenai keberadaan seorang ketua umum partai politik di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, beberapa jam sebelum pengungkapan posko penyadapan, berkembang di ruang publik.
Bahlil menegaskan tidak mengetahui sosok ketua umum yang dimaksud dalam informasi tersebut. Laporan ANTARA, 7 November 2026.
Empat Personel Polri Telah Berstatus Tersangka
Sementara itu, penyidikan terhadap dugaan penyadapan ilegal terus berjalan. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Pada 5 November 2026, penyidik juga menetapkan personel berinisial SU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terkait penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Menurut keterangan Dirtipidsiber Bareskrim, SU diduga memiliki peran dalam pemberian izin penyadapan ilegal.
