SENGETI, — Setelah pengadaan batik kafilah MTQ sebelumnya menjadi sorotan, kini pengelolaan anggaran sewa kendaraan dan pemondokan kontingen Kabupaten Muaro Jambi pada pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Jambi ikut dipertanyakan.
Dua pos anggaran yang mendapat perhatian publik, yaitu sewa kendaraan sekitar Rp70 juta dan pemondokan sekitar Rp384 juta untuk 122 peserta.
Berdasarkan temuan di lapangan, kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan kafilah diduga bukan berasal dari penyedia jasa rental, melainkan menggunakan kendaraan milik panitia sendiri. Jika benar demikian, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh: apakah jasa penyewaan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, siapa pemilik kendaraan yang digunakan, serta kepada siapa anggaran tersebut disalurkan.
Sementara itu, terkait Anggaran pemondokan peserta di salah satu Hotel di Kota Jambi diduga ada pengelembungan Dana dan jumlah sewa kamar. Perbedaan ini perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak hotel, jumlah kamar yang dipesan, daftar penghuni, lama menginap, serta nilai yang sebenarnya dibayarkan. Apakah pembayaran dilakukan sesuai dengan kamar yang benar-benar digunakan?
Kedua hal ini diduga berkaitan dengan pengelolaan kegiatan di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang dipimpin Hidayatulloh. Meski demikian, penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada kewenangan dan bukti keterlibatan masing-masing pihak, bukan semata-mata berdasarkan jabatan.
Iskandar Kumpeh Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Muaro Jambi menyatakan pihaknya akan mendalami persoalan ini lebih lanjut.
“Apabila nanti ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi diharapkan segera melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan dokumen pengadaan, kontrak kerja, bukti pembayaran, serta memverifikasi langsung ketersediaan kendaraan dan pemanfaatan kamar hotel di lapangan.
