Indeks

Yusril Ungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Indikasi Makar Mulai Didalami Penyidik

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindakan makar dalam pengembangan penyidikan perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindakan makar dalam pengembangan penyidikan perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA, – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindakan makar dalam pengembangan penyidikan perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Menurut Yusril, penyidik mulai mendalami motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Pendalaman tidak lagi hanya berfokus pada dugaan pelanggaran terkait penyadapan dan intersepsi elektronik, tetapi juga kemungkinan adanya maksud untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya tidak, tetapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” ujar Yusril.

Ia menegaskan, perkembangan perkara menunjukkan adanya indikasi yang perlu didalami lebih jauh berdasarkan ketentuan tindak pidana makar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski demikian, Yusril menempatkan dugaan tersebut sebagai indikasi yang masih dalam proses pendalaman penyidik, bukan kesimpulan akhir mengenai terbuktinya tindak pidana makar.

Dari Dugaan Penyadapan Menuju Pendalaman Motif

Pada tahap awal, penanganan perkara berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, intersepsi elektronik, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Yusril menjelaskan, penggunaan pasal-pasal tersebut tidak berarti kemungkinan tindak pidana lain telah dikesampingkan.

Dalam perkembangannya, penyidik menelusuri alasan, sasaran, tujuan, serta kemungkinan kepentingan yang melatarbelakangi aktivitas penyadapan tersebut.

Menurut Yusril, dari pendalaman itulah mulai muncul indikasi yang mengarah pada dugaan makar.

Artinya, perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan apakah penyadapan dilakukan sesuai prosedur hukum, tetapi juga apakah terdapat maksud tertentu yang dapat memenuhi unsur tindak pidana lain.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version