KOTA JAMBI – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Sembilan mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau audiensi terkait persoalan perizinan serta pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah (aset).
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/LSM-9/RDP/IX/2026 tertanggal 22 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Jambi.
Dalam suratnya, LSM Sembilan menyebut permohonan RDP tersebut berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
LSM Sembilan juga menyatakan permohonan tersebut diajukan dengan merujuk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta berdasarkan sejumlah fakta administrasi yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian.
Minta DPRD Fasilitasi Rapat Bersama Instansi Terkait
Melalui RDP atau audiensi yang dimohonkan, LSM Sembilan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk membahas langkah hukum terkait persoalan perizinan dan penyelamatan barang milik daerah maupun negara.
Dalam surat tersebut, LSM Sembilan mengusulkan agar sejumlah instansi terkait turut diundang dalam kegiatan apabila RDP atau audiensi dilaksanakan.
Instansi yang disebut dalam surat tersebut yakni:
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi;
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi; dan
- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
LSM Sembilan menyerahkan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan kepada kebijakan Ketua DPRD Kota Jambi.
Menunggu Tindak Lanjut DPRD Kota Jambi
Dalam surat tersebut, LSM Sembilan berharap permohonan yang disampaikan dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSM Sembilan juga menyatakan akan menunggu jawaban dari DPRD Kota Jambi terkait permohonan RDP atau audiensi tersebut.
