JAMBI, – Dugaan persoalan hukum dalam pengelolaan Perumahan Kampung Bahagia Asri kembali menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Sembilan bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi berencana menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi guna mendorong percepatan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kawasan perumahan tersebut.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Polresta Jambi tertanggal 3 Juni 2026, kegiatan penyampaian aspirasi itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, dengan estimasi peserta sekitar 30 orang.
Dalam surat tersebut, massa meminta aparat kepolisian bertindak profesional, proporsional, transparan, serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai laporan yang telah disampaikan masyarakat.
Desak Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen
Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri, menegaskan bahwa kehadiran negara melalui institusi kepolisian harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak warga yang berpotensi dirugikan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai pertanyaan dan keresahan publik terkait pengelolaan aset maupun aktivitas bisnis perumahan yang melibatkan badan usaha milik daerah.
“Dalam negara hukum, setiap laporan masyarakat wajib mendapatkan kepastian proses. Kepolisian memiliki peran strategis sebagai instrumen negara untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun keuangan daerah,” ujar Jamhuri dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada media.
Soroti Dugaan Kerugian Konsumen
Dalam dokumen pernyataan sikap yang beredar, LSM Sembilan menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan masa kredit dan harga jual rumah yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Organisasi tersebut mengklaim terdapat indikasi kerugian yang dapat dialami pembeli rumah akibat skema pembiayaan yang diterapkan. Dalam kajian yang mereka sampaikan, potensi kerugian konsumen disebut dapat mencapai puluhan juta rupiah per unit rumah, tergantung pada tenor kredit yang digunakan.
