Indeks

Pengadaan Batik MTQ Muaro Jambi Rp300 Juta Disorot, Dugaan Pinjam Bendera dan Selisih Harga Jadi Temuan

Pengadaan pakaian batik kafilah Kabupaten Muaro Jambi untuk MTQ ke-55 tingkat Provinsi Jambi tahun 2026 senilai sekitar Rp300 juta dari APBD menjadi sorotan
Pengadaan pakaian batik kafilah Kabupaten Muaro Jambi untuk MTQ ke-55 tingkat Provinsi Jambi tahun 2026 senilai sekitar Rp300 juta dari APBD menjadi sorotan

SENGETI, – Pengadaan pakaian batik kafilah Kabupaten Muaro Jambi untuk MTQ ke-55 tingkat Provinsi Jambi tahun 2026 senilai sekitar Rp300 juta dari APBD menjadi sorotan. Sejumlah informasi hasil penelusuran tim pewarta mengungkap dugaan keterlambatan proses pengadaan, penggunaan perusahaan sebagai penyedia formal, perubahan pekerjaan penjahitan menjadi pembelian pakaian jadi, hingga selisih harga yang disebut mendekati 50 persen.

Proses pengadaan melalui UKPBJ diinformasikan baru berjalan sekitar satu minggu sebelum pelaksanaan MTQ. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan kebutuhan dan kesiapan dokumen pengadaan, mengingat jadwal kegiatan semestinya telah diketahui sebelumnya.

Temuan lain yang perlu diklarifikasi adalah dugaan bahwa perusahaan penyedia hanya dipinjam namanya, sementara pembelian pakaian disebut dilakukan oleh PPTK. Jika benar, perlu diperiksa apakah perusahaan tersebut sungguh-sungguh melaksanakan kewajiban kontrak atau hanya tercantum dalam dokumen administrasi.

Tim pewarta juga memperoleh informasi bahwa PPTK sebelumnya diduga telah membeli kain batik dan bahan pakaian teluk belango. Namun, karena waktu semakin dekat, rencana penjahitan disebut berubah menjadi pembelian pakaian jadi. Status kain yang telah dibeli, sumber pembayarannya, serta pencatatan dan pemanfaatannya menjadi bagian penting yang harus diperiksa untuk memastikan tidak terjadi pengeluaran ganda atau barang pemerintah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selisih Harga dan Persoalan Hukum Pengadaan

Perbedaan harga antara rencana penjahitan dan pembelian pakaian jadi disebut mencapai hampir 50 persen pada sejumlah jenis pakaian, seperti jas, setelan batik Jambi, dan teluk belango. Angka tersebut perlu diuji melalui perbandingan spesifikasi, kualitas bahan, harga satuan dalam HPS, nilai kontrak, bukti pembelian, dan harga pasar. Selisih harga dan dugaan markup atau kerugian negara.

Dari aspek regulasi, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur batas pengadaan langsung untuk barang dan jasa lainnya paling banyak Rp200 juta. Karena nilai paket ini disebut sekitar Rp300 juta, metode pemilihan penyedia perlu diperiksa. Namun, nilai tersebut tidak otomatis mewajibkan tender karena ketersediaan produk dalam katalog elektronik dan ketentuan metode lainnya juga harus diperhitungkan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version