Indeks

Inspektorat Muaro Jambi Diminta Evaluasi Pengadaan Batik MTQ Rp300 Juta

Kantor Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi ,Kompek peekantoran Bukit Cinto Kenang Sengeti
Kantor Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi ,Kompek peekantoran Bukit Cinto Kenang Sengeti

SENGETI , – Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi didesak segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pengadaan pakaian batik kafilah MTQ 2026 senilai sekitar Rp300 juta pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Muaro Jambi.

Sorotan muncul setelah adanya informasi bahwa pekerjaan yang semula direncanakan melalui penjahitan pakaian diduga berubah menjadi pembelian pakaian batik jadi. Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, spesifikasi pekerjaan, mekanisme pengadaan hingga dasar hukum perubahan pelaksanaannya.

Dalam persoalan ini, Inspektorat tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administrasi atau memastikan pakaian telah diterima. Pemeriksaan harus menelusuri dokumen perencanaan dan anggaran, KAK, RAB atau HPS, RUP, kontrak, surat justifikasi, kemungkinan adendum, bukti pembayaran serta kesesuaian barang yang direalisasikan dengan pekerjaan yang semula direncanakan.

Pertanyaan mendasarnya: apakah perubahan dari penjahitan menjadi pembelian pakaian jadi dilakukan melalui prosedur yang sah, berdasarkan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mendapat persetujuan pejabat berwenang sebelum dilaksanakan?

Inspektorat juga perlu mengidentifikasi siapa pihak yang mengusulkan perubahan, kapan keputusan itu dibuat, apa dasar pertimbangannya, serta apakah terdapat ketidaksesuaian antara objek pengadaan, alokasi anggaran dan realisasi pembayaran.

Apabila ditemukan penyimpangan, Inspektorat harus menjelaskan bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya, serta langkah tindak lanjut yang diperlukan. Jika terdapat indikasi kerugian keuangan daerah atau dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme dan aparat yang berwenang.

Publik juga berhak mengetahui hasil evaluasi tersebut. Transparansi menjadi penting agar penggunaan APBD tidak hanya dinyatakan selesai secara administratif, tetapi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum, keuangan, dan manfaatnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version