JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, empat tersangka dari pihak swasta disebut sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Delapan Tersangka Ditahan KPK
KPK langsung melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Menurut KPK, perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sebagian bidang tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang disebut memiliki SHM atas tanah yang sama.
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Bogor mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.





