Dugaan Penganiayaan Oknum Guru SDN 021 Pematang Raman Berlanjut Dua Saksi diperiksa Polisi

TerkiniJambi

SENGETI – Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SDN 021 Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, yang diduga melibatkan seorang oknum guru honorer bernama Tri Wulandari, masih terus ditangani oleh pihak kepolisian, Rabu 23 April 2025.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muaro Jambi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menimpa siswa bernama Rifki Ananda tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang tenaga pendidik dari sekolah yang sama, berinisial H dan N, memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 23 April 2025, untuk memberikan keterangan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Hentikan Sementara Aktivitas PT SAS, Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Dapat Kepastian

Plt Kepala Sekolah SDN 21 Pematang Raman, Nurkholis, juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap dua tenaga pendidik tersebut oleh pihak kepolisian.

“Selamat sore. Saya tadi mengikuti kegiatan KKG, kata rekan kepala sekolah ada dua orang guru yang tidak hadir karena memenuhi panggilan ke polres Muaro Jambi terkait permasalahan tersebut,” ujar Nurkholis melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu sore.

Baca Juga :  Penemuan Narkoba Fantastis di Kapal Thailand: 2,06 Ton Sabu dan Kokain Berhasil Disita!

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kedua saksi serta pihak terlapor, Tri Wulandari, belum memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini. Tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut. (*)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025