Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Ini Sejumlah Faktor yang Jadi Sorotan

TerkiniJambi
Gambar Ilustratif Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih dengan mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan. Purbaya digantikan oleh Suahasil Nazara dalam pelantikan yang berlangsung di Istana Negara,
Gambar Ilustratif Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih dengan mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan. Purbaya digantikan oleh Suahasil Nazara dalam pelantikan yang berlangsung di Istana Negara,

JAKARTA,  – Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih dengan mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan. Purbaya digantikan oleh Suahasil Nazara dalam pelantikan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Hingga Senin sore, pemerintah belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pergantian Purbaya dari posisi Menteri Keuangan. Karena itu, sejumlah faktor yang berkembang menjelang reshuffle menjadi perhatian publik.

Purbaya Menjabat Lebih dari Satu Tahun

Purbaya mengakhiri masa jabatannya setelah memimpin Kementerian Keuangan selama sekitar satu tahun. Ia sebelumnya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025.

Baca Juga :  Gelombang PHK di Indonesia Meningkat: Pemerintah Bergerak Cepat dengan Pembentukan Satgas PHK Gabungan

Sementara itu, Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Arah Kebijakan Fiskal Jadi Perhatian

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah arah kebijakan fiskal pemerintah. Sejumlah kebijakan yang berkembang selama masa kepemimpinan Purbaya sempat mendapat perhatian dari pelaku pasar dan investor.

Namun, belum ada keterangan resmi yang menyebut bahwa persoalan tersebut menjadi alasan langsung Presiden mengganti Menteri Keuangan.

Polemik Setoran Keuntungan Danantara

Faktor lain yang menjadi perhatian adalah rencana setoran keuntungan Danantara sebesar Rp120 triliun ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Ayah Baru Dilantik Menkeu, Anak Langsung Bikin Geger !

Rencana tersebut sempat memunculkan perdebatan karena berkaitan dengan mekanisme pencadangan risiko investasi serta kondisi keuangan Danantara.

Kontroversi Kebijakan Bank Pembangunan Daerah

Kebijakan terkait Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga menjadi salah satu isu yang berkembang.

Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) di BPD mengalami penurunan yang dikaitkan dengan pemangkasan Transfer ke Daerah. Di sisi lain, muncul isu mengenai rencana pemindahan penyaluran gaji aparatur sipil negara dari BPD ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025