KPK Sita 55 Kg Platinum dari Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Capai Rp40 Miliar

TerkiniJambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan 55 kilogram logam mulia jenis platinum dari mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan 55 kilogram logam mulia jenis platinum dari mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.

JAKARTA,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan 55 kilogram logam mulia jenis platinum dari mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Barang bukti tersebut ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan logam mulia tersebut terdiri dari 55 keping yang ditemukan di dalam kendaraan milik tersangka.

“Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Nilai Platinum Diperkirakan Sekitar Rp40 Miliar

Berdasarkan penelusuran awal, penyidik memperkirakan setiap keping platinum memiliki nilai sekitar Rp900 juta. Dengan jumlah 55 keping, total nilai logam mulia tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.

Baca Juga :  PBB Desak Investigasi Tuntas atas Demo Berdarah di Indonesia, Publik Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan

“Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar,” kata Achmad Taufik Husein

Meski demikian, KPK menegaskan nilai tersebut masih merupakan estimasi awal. Penyidik akan meminta keterangan dari Syah Afandin mengenai asal-usul platinum tersebut sekaligus melibatkan ahli untuk memastikan keaslian barang bukti.

“Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga :  Terungkap! Swasta Jadi Perantara Ubah Temuan Audit BPK dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim

KPK Sita Uang Tunai dan Rekening Miliaran Rupiah

Selain logam mulia, penyidik turut menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek.

KPK juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp1,22 miliar. Rinciannya terdiri atas dolar Singapura (SGD) 66.950, ringgit Malaysia (RM) 11.518, serta uang tunai dalam rupiah sebesar Rp244,7 juta.

Tak hanya itu, penyidik turut menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang kini sedang didalami.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025