JAMBI, – Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) melaporkan dugaan keterlibatan oknum pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (27/8/2026).
Ketua MPRJ, Bobto, mengatakan laporan tersebut disampaikan berdasarkan informasi serta hasil investigasi yang dilakukan pihaknya di lapangan.
Menurut Bobto, terdapat dugaan kuat bahwa oknum pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi mengerjakan sendiri program Pokir berupa proyek infrastruktur dan bangunan di wilayah Kota Jambi.
Ia menyebut laporan awal yang disampaikan MPRJ didasarkan pada sejumlah fakta yang dinilai mengarah pada dugaan adanya oknum anggota dewan yang berperan sebagai kontraktor maupun kontraktor bayangan.
“Berdasarkan hasil informasi dan investigasi kami di lapangan, kami menduga kuat oknum pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi mengerjakan sendiri Pokir berupa proyek infrastruktur dan bangunan dalam wilayah kerja Kota Jambi,” kata Bobto dalam keterangannya.
Dugaan Berawal dari Konflik Jatah Pokir
Dalam laporan tersebut, MPRJ juga menyinggung adanya dugaan konflik hubungan kolegial di lingkungan DPRD Kota Jambi yang dipicu persoalan pembagian jatah Pokir yang dinilai tidak setara antara unsur pimpinan dan anggota dewan.
Menurut MPRJ, konflik tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan bahasa arogan dari salah seorang oknum Wakil Ketua DPRD Kota Jambi terhadap rekan-rekannya di komisi dan fraksi.
Oknum tersebut diduga menyebut sejumlah anggota dewan sebagai figur yang “lolo” atau bodoh dan lemah. Pernyataan tersebut diduga berkaitan dengan perbedaan porsi Pokir aspirasi anggota dibandingkan dengan kuota yang dimiliki unsur pimpinan.
MPRJ menilai kondisi tersebut kemudian memunculkan konsolidasi dan wacana mosi tidak percaya terhadap unsur pimpinan DPRD Kota Jambi.
Di tengah konflik internal tersebut, MPRJ juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan praktik pembagian paket proyek infrastruktur di Kota Jambi.





