KPK Dalami Jumlah Mahasiswa Baru Unsoed yang Diduga Masuk Lewat Pemerasan

TerkiniJambi
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. KPK mendalami jumlah mahasiswa baru yang diterima Unsoed atas pemerasan atau yang dijanjikan
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. KPK mendalami jumlah mahasiswa baru yang diterima Unsoed atas pemerasan atau yang dijanjikan

JAKARTA,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan calon mahasiswa baru (camaba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penyidik kini mendalami jumlah mahasiswa baru yang diduga diterima terkait praktik tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengetahui jumlah calon mahasiswa baru yang diterima melalui dugaan pemerasan maupun yang dijanjikan dalam perkara tersebut.

“Penyidik tentu akan mendalaminya (jumlah mahasiswa baru),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/8/2026).

KPK Soroti Relasi Kuasa dalam Penerimaan Mahasiswa

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, klaster pemerasan dalam perkara ini memiliki karakter yang sekilas mirip dengan peristiwa suap. Namun, penyidik melihat adanya relasi kuasa dan kewenangan dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru.

Baca Juga :  Bongkar! Aliansi Pemantau Tuding Tikus-Tikus di BGN — Verifikator Digelar di Hotel, Calon Mitra Di-suruh Setoran

“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, adanya otoritas yang memiliki kewenangan penuh dalam sistem persetujuan atau pemberian kode penerimaan dapat memunculkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

“Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power,” sambungnya.

Baca Juga :  Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap Lagi oleh KPK atas Dugaan Pencucian Uang

Klaster Pertama Terkait Permintaan Rp650 Juta

Dalam klaster pertama perkara tersebut, terdapat permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran tahun 2026.

Taufik mengatakan orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian berupaya memenuhi permintaan itu dengan memberikan uang dengan harapan anaknya dapat masuk ke fakultas tersebut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025