JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penolakan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Selasa (23/6/2026).
Justice collaborator merupakan status yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak kejahatan yang terorganisasi.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief.
Menurutnya, terdapat dua pertimbangan utama yang mendasari keputusan penyidik untuk menolak permohonan tersebut.
Pertama, penyidik menilai Sony Sonjaya merupakan salah satu pihak yang memiliki peran sentral dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” katanya.
Syarief menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Sony bukan merupakan pelaku di tingkat kedua yang dapat membantu mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar. Penyidik justru menilai yang bersangkutan memiliki peran penting dalam praktik dugaan jual beli titik SPPG.
Alasan kedua, kata dia, Sony Sonjaya belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang dipersangkakan dalam kasus tersebut. Padahal, pengakuan terhadap perbuatan yang dilakukan menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujarnya.
Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang telah disampaikan Sony selama proses penyidikan karena dinilai turut membantu mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut,





