KPK Tegaskan Bupati Langkat Ditangkap di Rumah Pribadi, Bukan Saat Acara APKASI

TerkiniJambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, tidak ditangkap saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, tidak ditangkap saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

JAKARTA,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, tidak ditangkap saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Penangkapan dilakukan di rumah pribadi yang berada di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk meluruskan informasi yang sebelumnya beredar mengenai lokasi penangkapan Bupati Langkat.

“Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga telah memasang segel di beberapa lokasi yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024: Ada Praktik Jual-Beli

Menurut Budi, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum dan untuk menjaga barang bukti sebelum dilakukan tahapan penyidikan.

“Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line (segel KPK), menyegel beberapa titik lokasi sehingga ketika nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan,” katanya.

Ia menjelaskan, penggeledahan nantinya dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK Amankan Tujuh Orang

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim pada Jumat (3/7/2026).

Baca Juga :  Skandal Pemerasan WNA: Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka, Tiga Oknum Jaksa Terjerat

Dalam operasi tersebut, tim penindak KPK mengamankan total tujuh orang dari sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Sumatera Utara.

Tujuh orang yang diamankan terdiri atas Bupati Langkat, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

 

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025