PBB Desak Investigasi Tuntas atas Demo Berdarah di Indonesia, Publik Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan

TerkiniJambi

JAKARTA — Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) menyatakan keprihatinan mendalam atas eskalasi kekerasan dalam gelombang demonstrasi nasional di Indonesia sejak 25 Agustus 2025. Juru bicara OHCHR Ravina Shamdasani mendesak pemerintah melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan atas dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional oleh aparat keamanan.

“Kami memantau dengan saksama rangkaian kekerasan di Indonesia. Kami menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan, serta menekankan pentingnya dialog untuk meredakan ketegangan.”

— Ravina Shamdasani, OHCHR.

Akar Gelombang Protes: Tunjangan DPR & Desakan RUU Perampasan Aset

Unjuk rasa meluas dipicu kemarahan publik atas tunjangan dan fasilitas anggota DPR yang dinilai berlebihan, diperparah dengan isu kebijakan yang dianggap tak pro-rakyat. Di lapangan, massa juga mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah tegas pemberantasan korupsi.

  • Aliansi mahasiswa dan kelompok masyarakat memasukkan “Sahkan RUU Perampasan Aset” dalam daftar tuntutan utama—tercatat di berbagai daerah (Lampung, Sumbar, dan jaringan BEM).
  • Pemerintah menyatakan komitmen untuk membahas RUU ini bersama DPR dalam waktu dekat.
Baca Juga :  Zarof Ricar Minta Maaf Usai Tertangkap Tim Kejagung : Menimbun Emas dan Uang Hampir Rp1 Triliun

Kronologi dan Korban

Protes yang bermula di kawasan parlemen Jakarta cepat meluas ke berbagai kota. Tragedi memuncak saat pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) tewas terlindas kendaraan taktis Brimob di sekitar Tanah Abang pada 28 Agustus 2025—insiden yang kemudian menyulut solidaritas nasional.

Baca Juga :  Budi Arie & Dito: Tinggal Tunggu Waktu Diperiksa — Keterlibatan di Kasus Judol-BTS Kominfo Semakin Jelas

Sejumlah media internasional dan nasional melaporkan sedikitnya enam hingga tujuh korban jiwa sepanjang pekan pertama aksi; laporan lain menyebut delapan.

Di Makassar, BPBD mencatat empat korban meninggal—tiga saat kebakaran kantor DPRD dan satu dikeroyok massa.

Seruan Jaga Kebebasan Pers & Hak Berkumpul

OHCHR menegaskan aparat—termasuk militer jika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum—wajib mematuhi Basic Principles on the Use of Force and Firearms, menjunjung tinggi hak berkumpul damai dan kebebasan berekspresi, serta memastikan jurnalis dapat meliput tanpa intimidasi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025