Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Penyidikan Kasus Korupsi dan TPPU Masuki Tahap Baru

TerkiniJambi
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam sejumlah perkara besar, Don Ritto, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam sejumlah perkara besar, Don Ritto, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De’Clan,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Point Money Changer dan menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing.

“Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok.

Baca Juga :  Hasan Nasbi: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian dan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Proses Hukum Berlanjut

Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung menandai berlanjutnya proses hukum dalam perkara dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang menjadi perhatian publik.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk aliran dana, keterkaitan barang bukti yang telah disita, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  ICW Soroti Dugaan Pemecahan Paket Pengadaan Sertifikasi Halal Program MBG, BGN Buka Suara

 

 

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com Sumber:Diolah dari keterangan resmi Kortastipidkor Polri dan perkembangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025