JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan pemecahan paket dalam pengadaan jasa sertifikasi halal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dugaan tersebut dinilai berpotensi dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka, membatasi tanggung jawab hukum pengguna anggaran, hingga mengurangi akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ahli hukum kontrak yang dikutip dalam laporan tersebut menyebut praktik pemecahan paket pengadaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek.
“Nah, problemnya adalah di pengadaan tersebut diduga BGN itu melakukan pemecahan paket, sehingga kepala BGN itu tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang mana berimplikasi terhadap dirinya sendiri,” tambah Wana.
Selain dugaan pemecahan paket, ICW juga menyoroti perusahaan yang bekerja sama dengan BGN dalam pengadaan jasa sertifikasi halal karena disebut tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Perusahaan tersebut juga disebut tidak tercatat memiliki kewenangan melakukan pendampingan sertifikasi halal.
Wana menyebut kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pengalihan pekerjaan atau subkontrak kepada pihak lain yang memiliki status sebagai LPH.
“Padahal di dalam ketentuan pengadaan itu, dimandatkan bahwa tidak boleh pekerjaan utama itu disubkontraktorkan kepada pihak lain,” jelas Wana.
Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, yang ikut terlibat dalam penyusunan laporan tersebut, juga membandingkan nilai kontrak pengadaan dengan tarif batas atas sertifikasi halal berdasarkan ketentuan BPJPH.
Menurutnya, biaya maksimum untuk satu sertifikasi halal berada di kisaran Rp23,05 juta.
Di sisi lain, Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya menyatakan anggaran program MBG sebagian besar dialirkan langsung ke daerah melalui virtual account di masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dana itu kita alirkan langsung ke daerah melalui virtual account di setiap SPPG. Sekitar Rp248–249 triliun mengalir ke bawah dan dibelanjakan di daerah,” ujar Dadan.





