“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De’Clan,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Point Money Changer dan menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing.
“Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok.
Proses Hukum Berlanjut
Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung menandai berlanjutnya proses hukum dalam perkara dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang menjadi perhatian publik.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk aliran dana, keterkaitan barang bukti yang telah disita, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com Sumber:Diolah dari keterangan resmi Kortastipidkor Polri dan perkembangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
