KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi SPMB 2026, Larang Titipan Siswa hingga Pungutan Liar

TerkiniJambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi dalam pelaksanaan SPMB.

Baca Juga :  Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Pekerja Bank Tantang UU HPP di MK: Masa Tua Kok Masih Dipajaki?

Dengan demikian, layanan pendidikan di Indonesia dapat berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Sahroni Bongkar Fakta: Bupati Kolaka Timur Tidak Terjaring OTT, KPK Diminta Hentikan Drama Publik

 

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com.   Sumber kpk.go.id

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025