Modus yang teridentifikasi antara lain biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang berpotensi merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi data berupa rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang telah dinyatakan diterima.
Integritas Pendidikan Masih Perlu Diperkuat
KPK turut menyoroti masih adanya persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB.
Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin penting mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.
Nilai tersebut menunjukkan bahwa budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan perbaikan yang signifikan.
ASN Wajib Laporkan Gratifikasi ke KPK
Dalam surat edarannya, KPK kembali menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan pendidikan.
ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Khusus gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa, penerima diperbolehkan langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).di https://gol.kpk.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dapat diakses melalui https://jaga.id, layanan WhatsApp +6211145575, atau layanan informasi KPK di 198.





