Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi dalam pelaksanaan SPMB.
Dengan demikian, layanan pendidikan di Indonesia dapat berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com. Sumber kpk.go.id
