Kajari Serdang Bedagai dan Kasi Pidsus Diamankan Tim Intelijen Kejagung

TerkiniJambi
Kejaksaan Agung dikabarkan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Amriyata, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun.
Kejaksaan Agung dikabarkan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Amriyata, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun.

JAKARTA, – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung dikabarkan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Amriyata, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun.

Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan internal kejaksaan, kedua pejabat tersebut diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung pada Jumat (5/6/2026).

Amriyata disebut diamankan saat berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. Saat itu, yang bersangkutan dikabarkan tengah menjalani masa cuti. Setelah diamankan, Amriyata kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung!

Sementara itu, Aguinaldo Marbun juga turut diamankan dalam rangkaian tindakan yang dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung.

Seorang sumber yang mengetahui proses pengamanan tersebut menyebut Amriyata diduga memanfaatkan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang.

“Iya, menggunakan kewenangannya untuk minta duit,” ujar sumber tersebut, Sabtu (6/6/2026).

Informasi serupa juga dibenarkan oleh sumber lain di lingkungan Kejaksaan Agung. Menurutnya, pengamanan terhadap Amriyata telah dilakukan sejak dua hari sebelumnya.

Sumber tersebut menjelaskan salah satu modus yang diduga digunakan adalah meminta jatah uang pengamanan dalam suatu kegiatan atau proyek tertentu. Transaksi yang terjadi disebut dilakukan secara tunai.

Baca Juga :  MA Kabulkan PK, Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung terkait status hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan hingga berita ini diturunkan.

Karena belum terdapat keterangan resmi dari institusi terkait, informasi mengenai dugaan pelanggaran maupun status hukum pihak yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan dan pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung.

 

 

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025