KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi SPMB 2026, Larang Titipan Siswa hingga Pungutan Liar

TerkiniJambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi dalam pelaksanaan SPMB.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Koordinasi ke Kemendikdasmen, Fokus Perbaikan Sarpras dan Pemerataan Guru

Dengan demikian, layanan pendidikan di Indonesia dapat berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Lisa Mariana Bingung Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Iklan Bank BJB

 

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com.   Sumber kpk.go.id

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025