Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Aktivis KontraS, Puspom Dalami Motif dan Dugaan Aktor Intelektual

TerkiniJambi
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian nasional tersebut.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian nasional tersebut.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi merupakan bagian dari skema yang lebih besar.

Janji Transparansi di Tengah Sorotan Publik

Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan, mengingat besarnya perhatian publik serta sensitifnya kasus yang melibatkan aparat aktif.

“Kami akan bertindak profesional dan transparan dalam proses penyidikan hingga persidangan,” kata Yusri.

Serangan terhadap Aktivis, Ujian Akuntabilitas TNI

Kasus ini bermula dari penyerangan terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Korban disiram cairan diduga air keras oleh pelaku yang berboncengan sepeda motor, mengakibatkan luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.

Baca Juga :  Merince Kogoya Dihapus dari Miss Indonesia Gegara Bendera Israel: Simbol Gagal Paham atau Simpati Zionis?

Peristiwa ini memicu kecaman luas dari kalangan masyarakat sipil dan pegiat HAM, yang menilai serangan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil.

Baca Juga :  KPK Ungkap Proyek Fiktif di PT PP Rugikan Negara Rp 80 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Keterlibatan prajurit aktif dalam kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi TNI dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Publik kini menanti apakah pengusutan akan berhenti pada pelaku lapangan, atau justru mampu mengungkap aktor intelektual di balik serangan yang dinilai brutal tersebut.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025