Indeks

MUNGKINKAH JCC AKAN LAHIRKAN BARISAN KORBAN KEBIJAKAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Pengabaian terhadap suatu azaz yang menghendaki agar para pihak yang melakukan sesuatu perikatan harus bertindak dengan itikad baik, artinya jujur, tidak menyembunyikan informasi, dan/atau tidak melakukan rekayasa atau tindakan yang merugikan pihak lain dalam proses pembuatan dan pelaksanaan perjanjian.

Tindakan pengabaian terhadap amanat konstitusional yang baik secara de jure maupun de facto telah menggusur pengertian kata investor yang secara normative berarti seseorang atau entitas (seperti perusahaan ataupun lembaga) yang menanamkan modal (uang atau aset) dalam suatu investasi dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Secara sederhananya dapat diartikan Investor tidak lagi membutuhkan Agunan untuk dibebani dengan hak tanggungan.

Pengertian yang bertujuan memuliakan manusia dan memanusiakan kemuliaan yang dilakukan melalui kemampuan finansial menggantikan pemerintah pada periode ataupun jangka waktu tertentu menjalankan tugas pokok dan fungsi pemerintahan dalam mencapai tujuan negara.

Secara yuridis Hak Guna Bangunan (HGB) dapat dijadikan agunan sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. HGB yang dijadikan agunan lazimnya diberikan Sertifikat Hak Tanggunan.

Lebih lanjut amanat konstitusional pada Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut mengatur tentang mekanisme atau tata cara pendaftaran hak tanggungan atas HGB dimaksud yang secara systematis sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang yang dimaksud.

Dalam konteks persoalan penanganan perkara dimaksud mungkinkah Jambi City Centre (JCC) akan melahirkan barisan korban kebijakan atas sebuah keinginan kepentingan serta sejauh mana surat persetujuan Walikota tersebut dapat dibenarkan ketika dilihat dengan menggunakan perspektive Undang-Undang Hak Tanggungan dimaksud terutama pasal-pasal yang mengatur tentang mekanisme pemberian hak tanggungan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version