Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam pengusutan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Penyidik menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).
Langkah paksa tersebut bukan tanpa alasan. KPK menduga adanya aliran dana dari pihak swasta kepada politisi tersebut yang berkaitan dengan praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap kasus yang sebelumnya telah menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Di antaranya terkait dugaan penerimaan uang dari pihak swasta,” ujar Budi kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Seluruh barang tersebut kini tengah dianalisis untuk mengungkap keterkaitan dengan perkara utama.
Jejak Kasus: Uang Muka Proyek hingga Rp9,5 Miliar
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi nonaktif)
- HM Kunang
- Sarjan (pihak swasta)
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap berupa uang “ijon proyek” senilai sekitar Rp9,5 miliar. Dana tersebut disebut sebagai komitmen awal untuk mengamankan proyek yang direncanakan berjalan pada tahun 2026. 0
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana yang turut mengalir ke pihak lain, termasuk Ono Surono yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
Penggeledahan Diklaim Sesuai Prosedur
KPK menegaskan bahwa proses penggeledahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik disebut telah menunjukkan dokumen administrasi resmi serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan pihak keluarga dan aparat lingkungan setempat.
Menanggapi isu kejanggalan, termasuk terkait kamera pengawas (CCTV), KPK membantah adanya pelanggaran prosedur. Lembaga antirasuah itu menyebut tidak ada penyitaan maupun tindakan sepihak terhadap perangkat tersebut.
