JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama jajaran Kejaksaan menjadi sorotan publik setelah membahas penanganan perkara Amsal Christy Sitepu, Kamis (2/4/2026). Rapat yang turut menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Karo ini berlangsung dinamis dan memunculkan sejumlah polemik.
Dalam forum tersebut, Amsal Christy Sitepu yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, menyampaikan pernyataan terbuka di hadapan anggota dewan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI. Hari ini saya sudah dinyatakan bebas,” ujar Amsal dalam rapat tersebut.
Diketahui, Amsal sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan mark-up anggaran proyek video profil desa periode 2020–2022. Namun, dalam perkembangannya, ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.
Komisi III Soroti Kinerja Kejaksaan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, termasuk langkah penangguhan penahanan yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum. Penegakan hukum harus transparan dan tidak boleh menimbulkan persepsi negatif di publik,” tegas Habiburokhman.
Anggota Komisi III lainnya juga menyoroti adanya narasi liar yang berkembang, seolah-olah DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan di Kejaksaan.
Kajari Karo Sampaikan Permintaan Maaf
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, dalam kesempatan tersebut menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat penanganan perkara tersebut.
“Kami memohon maaf apabila dalam proses penanganan perkara ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Kajari Karo di hadapan Komisi III.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan pihaknya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Evaluasi
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.
