Indeks

Advokat Uji UU Ormas ke MK, Soroti Penerapan Larangan Ormas terhadap Yayasan

Seorang advokat, Viktor Santoso Tandiasa, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seorang advokat, Viktor Santoso Tandiasa, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA – Seorang advokat, Viktor Santoso Tandiasa, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan karena ketentuan larangan dalam pasal tersebut dinilai turut diberlakukan terhadap yayasan.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 97/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (1/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta, Viktor menyampaikan bahwa diperlukan pemaknaan konstitusional baru agar ketentuan tersebut tidak diterapkan pada yayasan.

“Apabila Mahkamah tidak memberikan pemaknaan konstitusional agar pasal tersebut dikecualikan bagi yayasan, maka akan tercipta preseden hukum di mana setiap aturan pembatasan ormas dapat dipaksanakan berlakunya bagi yayasan,” ujar Viktor yang didampingi kuasanya, Isam Saifudin.

Adapun larangan yang diatur dalam Pasal 59 UU Ormas meliputi penggunaan simbol terlarang atau separatis, kegiatan yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Pada Pasal 59 ayat (1) UU Ormas disebutkan bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai milik lembaga pemerintah, negara lain, maupun organisasi internasional tanpa izin. Selain itu, ormas juga dilarang menggunakan identitas yang memiliki kesamaan dengan organisasi lain atau partai politik.

Pemohon menegaskan bahwa secara eksplisit subjek norma dalam pasal tersebut adalah organisasi kemasyarakatan, bukan yayasan. Secara hukum, kedua entitas ini memiliki dasar regulasi yang berbeda, di mana ormas tunduk pada UU 16/2017, sementara yayasan diatur dalam UU 16/2001 juncto UU 28/2004.

Namun dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menggunakan ketentuan tersebut untuk menolak pemesanan nama yayasan yang diajukan Pemohon melalui notaris.

Pemohon mengajukan nama “Yayasan Pembela Hak Konstitusional” melalui sistem AHU. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak dengan alasan bertentangan dengan Pasal 59 UU Ormas, yang melarang penggunaan nama atau simbol tertentu tanpa izin.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version