FGD ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antara kepolisian, jurnalis, dan masyarakat sipil dalam menjaga ruang demokrasi yang sehat. Peserta diskusi sepakat bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut penghormatan terhadap nilai-nilai kebebasan berpendapat dan hak publik atas informasi.
Wartawan Dilindungi UU Pers
Sebagai informasi, wartawan yang menjalankan profesinya sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dapat dipidana menggunakan UU ITE. Dalam hal terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya mengacu pada prosedur Dewan Pers, bukan proses pidana.
Jika seseorang merasa dirugikan akibat pemberitaan, maka ia memiliki hak jawab dan hak koreksi. Sementara itu, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik justru dapat dipidana, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Dengan komitmen dari aparat kepolisian seperti ini, diharapkan tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang hanya menjalankan tugas profesi sesuai amanat konstitusi.
(Redaksi | terkinijambi.com)