JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi menyesatkan terkait hantavirus yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, Andi Saguni, menegaskan bahwa jenis hantavirus yang ditemukan di Indonesia berbeda dengan kasus yang terjadi di kapal pesiar MV Hondius.
“Tipe yang ada di Tanah Air adalah Haemorrhagic Fever With Renal Syndrome (HFRS), sedangkan yang di kapal pesiar tersebut, terkonfirmasi tipe Hanta Pulmonary Syndrome (HPS) dengan jenis Andes virus,” katanya.
Menurut Andi, masyarakat diminta tidak panik dan tidak termakan informasi hoaks yang berkembang di tengah masyarakat.
“Masyarakat tentunya harus tenang. Tidak termakan hoaks. Kemudian, hantavirus ini jangan disamakan dengan COVID-19, jadi mohon dukungannya juga untuk memberikan informasi yang sesuai, sehingga masyarakat itu tenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyebaran hantavirus sangat berkaitan dengan kesehatan lingkungan dan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Hantavirus ini akarnya adalah kesehatan lingkungan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), sehingga perlunya untuk menjaga dua faktor ini,” tegasnya.
Andi juga berharap kasus hantavirus yang terjadi di kapal pesiar MV Hondius tidak terjadi di Indonesia.
“Apa yang terjadi dengan kasus di kapal pesiar MV Hondius tersebut, kita berharap itu tidak terjadi di Indonesia,” katanya.
Perbedaan Gejala HPS dan HFRS
Kemenkes RI menjelaskan terdapat perbedaan gejala antara infeksi hantavirus tipe HPS dan HFRS.
Gejala HPS
- Demam
- Nyeri badan
- Malaise atau lemas
- Batuk
- Sesak napas
Masa inkubasi HPS berkisar antara 1 hingga 8 minggu. Khusus tipe Andes Virus dapat mencapai hingga 42 hari dengan Case Fatality Rate (CFR) mencapai 60 persen.
Gejala HFRS (Ditemukan di Indonesia)
- Demam
- Sakit kepala
- Nyeri badan
- Malaise atau lemas
- Ikterik atau jaundice (tubuh menguning)
Masa inkubasi HFRS sekitar 1 hingga 2 minggu dengan Case Fatality Rate (CFR) sebesar 5 sampai 15 persen.
