Indeks

Muaro Jambi Jadi Pilot Project Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Bunda PAUD Dorong Akses Pendidikan Anak Lebih Merata

SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus memperkuat komitmen dalam mendukung program nasional Wajib Belajar 13 Tahun, salah satunya melalui kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah yang mulai digalakkan secara serius pada tahun 2025. Kebijakan ini resmi disosialisasikan dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi 1 Tahun Prasekolah yang digelar di Aula Kantor Camat Taman Rajo, Rabu (25/6/2025).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Muaro Jambi, Novi Astrianti, yang hadir didampingi oleh Ketua Dekranasda Muaro Jambi, Supriati, serta dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari narasumber tingkat kabupaten, perwakilan OPD terkait, guru PAUD dan SD, hingga para orang tua.

Dalam sambutannya, Novi Astrianti menegaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pondasi emas dalam membangun karakter, kecerdasan, dan kesiapan anak sebelum masuk jenjang pendidikan dasar.

“Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret memastikan anak-anak masuk SD dalam kondisi siap belajar, baik secara mental, emosional, maupun kognitif. Ini adalah bentuk investasi jangka panjang bagi generasi Muaro Jambi,” tegas Novi.

Lebih lanjut, Novi menekankan pentingnya pendekatan menyenangkan dalam pendidikan PAUD, yaitu melalui metode belajar sambil bermain, yang memungkinkan anak-anak mengembangkan kreativitas serta nilai-nilai sosial dan moral sejak dini.

Sebagai salah satu daerah pilot project pelaksanaan program ini di Provinsi Jambi, Muaro Jambi mendapat perhatian khusus dari Direktorat PAUD Kemendikbudristek. Program ini dilandasi oleh kebijakan nasional, yakni Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, serta Permendikbud Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Nasional PAUD.

“Kami berkomitmen mendorong layanan PAUD yang berkualitas, merata, dan berkeadilan. Seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersama untuk menyukseskan wajib belajar satu tahun prasekolah ini,” tutup Novi Astrianti.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version