JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex.
Permohonan kasasi tersebut telah diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Mei 2026.
“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Ini terkait putusan bebas jajaran direksi dari pihak bank, baik itu Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jateng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/05/2026).
Anang menjelaskan, pengajuan kasasi atas putusan bebas itu dimungkinkan karena perkara tersebut dilimpahkan dan mulai disidangkan saat masih menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
“Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama. Dalam pertimbangan majelis hakim juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan hukum acara pidana yang lama,” jelasnya.
Terkait pertimbangan hakim yang menyebut para bankir tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan PT Sritex, Kejagung memastikan akan menyampaikan bantahan dalam memori kasasi.
“Ya itu nanti yang akan menjadi bagian dari memori kasasi penuntut umum. Nanti akan dituangkan di sana (sanggahannya),” tegas Anang.
Kejagung Juga Banding atas Putusan Iwan Lukminto
Berbeda dengan delapan bankir yang divonis bebas, terdakwa dari pihak swasta yakni Iwan Lukminto dan pihak terkait lainnya telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Namun, setelah pihak Iwan Lukminto mengajukan banding, jaksa juga mengambil langkah serupa dengan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Paralel dengan kasasi, tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dkk juga menyatakan banding. Jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya,” ujar Anang.
Daftar 8 Bankir yang Divonis Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex.
