Indeks

Aliansi 40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim

Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamidi, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan dalam podcast yang dinilai telah membangun narasi tidak utuh terhadap Jusuf Kalla.
Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamidi, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan dalam podcast yang dinilai telah membangun narasi tidak utuh terhadap Jusuf Kalla.

JAKARTA, – Aliansi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri, yakni Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, serta Grace Natalie.

Aliansi yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama tersebut mengklaim terdiri dari sekitar 40 organisasi yang sepakat melaporkan dugaan tindakan framing terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Laporan resmi disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 4 Mei 2026.

Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamidi, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan dalam podcast yang dinilai telah membangun narasi tidak utuh terhadap Jusuf Kalla.

“Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie,” kata Syaefullah Hamidi kepada wartawan.

Ia menilai konten yang disampaikan dalam podcast tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami anggap mereka telah mem-framing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE serta Pasal 243 dan Pasal 247,” ujarnya.

Menurutnya, narasi yang berkembang dari konten tersebut dinilai berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama.

“Podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK,” pungkasnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Para pelapor turut diwakili oleh advokat sekaligus perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra.

“Saya Gurun Arisastra termasuk pelapor dalam hal ini, yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam, beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie,” ujar Gurun.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version