Indeks

Kapolri Tegaskan: Wartawan Tak Bisa Dijerat UU ITE, Kebebasan Pers Harus Dijaga

JAKARTA – terkinijambi.com | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Polri bersama komunitas pers dan sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dalam forum itu, Kapolri menekankan pentingnya peran wartawan sebagai pilar demokrasi yang harus dijamin kebebasannya. Ia menyatakan bahwa kerja jurnalistik yang sesuai koridor hukum dan etik tidak seharusnya dipidanakan menggunakan UU ITE.

“Kami memastikan bahwa produk jurnalistik yang sesuai dengan kode etik pers dan UU Pers tidak dapat dikenakan UU ITE. Wartawan adalah pilar demokrasi, dan kami akan mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional,” tegas Jenderal Listyo Sigit.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa Polri telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran kepolisian di berbagai wilayah untuk memahami batasan hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pers. Salah satu upaya konkritnya adalah mengedepankan pendekatan mediasi dan menjadikan Dewan Pers sebagai rujukan utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memprioritaskan mediasi dalam kasus-kasus yang melibatkan wartawan, serta menghormati peran Dewan Pers,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ahmad Ramadhan.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang turut hadir dalam FGD tersebut, menyambut baik sikap tegas Kapolri dalam mendukung kemerdekaan pers. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus sejalan dengan profesionalisme serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

“Pers memiliki perlindungan hukum yang kuat, tetapi tentu harus tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik. Kami berharap tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja sesuai aturan,” ungkap Ninik.

Senada dengan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, mengingatkan agar wartawan juga menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan hukum oleh pihak-pihak tertentu.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version