LAMPUNG – Ratusan warga membakar bangunan Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Aksi massa tersebut dipicu dugaan kasus pencabulan yang disebut melibatkan pimpinan pondok pesantren.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Sabtu malam (9/5/2026). Aparat kepolisian yang turun ke lokasi dilaporkan telah mengamankan satu orang terkait aksi perusakan dan pembakaran tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, sebelum insiden pembakaran terjadi, massa sempat meminta pemilik pondok pesantren meninggalkan lokasi.
“Dari serangkaian penyelidikan massa ini meminta pemilik ponpes ini untuk tidak lagi ada di ponpes tersebut. Mereka (massa) menyatakan bahwa pimpinan ponpes ini melakukan pencabulan,” katanya, Minggu (10/5/2026).
Menurut Yuni, warga sebelumnya telah memberikan waktu kepada pimpinan pondok pesantren untuk meninggalkan lokasi. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pemilik pondok disebut masih bertahan di area pesantren.
“Sudah diberikan waktu namun rupanya massa ini terus memantau kondisi disana dan mendapati bahwa pemilik ponpes masih bertahan disana hingga akhirnya massa yang marah langsung melakukan perusakan dan pembakaran,” jelas Kabidhumas.
Polda Lampung mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan banyak pihak.
Polisi menegaskan penanganan dugaan tindak pidana pencabulan tetap dilakukan melalui proses hukum dan penyelidikan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana asusila, tetapi juga aksi main hakim sendiri yang berujung pembakaran fasilitas pondok pesantren.
Hingga saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan pencabulan maupun keterlibatan pelaku dalam aksi pembakaran Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
