Berawal dari etika terapan, tersebut maka lahirlah apa yang disebut dengan moralitas, yaitu standar untuk menetapkan suatu tindakan atau keputusan dengan berdasarkan pada nilai-nilai peradaban bangsa dan Moralitas yang dipengaruhi oleh adat istiadat atau sekurang-kurangnya dipengaruh ataupun dibentuk oleh kebiasaan dalam kehidupan berumah tangga.
Moralitas menjadi suatu kebiasaan yang telah diterima dan kemudian menjadi sebuah perilaku yang berdasarkan dengan nilai, etika dan moral dalam kehidupan sehari-hari yang berfungsi untuk mewujudkan motivasi seseorang untuk berprilaku atau melakukan tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang menyimpang dari etika moral dan akhlak serta peradaban manusia berpendidikan. Secara harfiah narasi yang dilontarkan oleh yang bersangkutan dan dinilai sebagai atau merupakan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan moralitas peradaban ketimuran.
Penilaian sebagaimana yang dikemukakan oleh sebagian besar pengguna dunia maya dan/atau media social yang memandang dengan perspektive penilaian yang bersifat kontroversial. Penilaian yang dapat diartikan dengan mempergunakan konsep yang selaras dengan konsep kepribadian dinamis sebagaimana yang dicetuskan oleh Erik Erikson dengan teori psiko-sosial.
Teori yang menyebutkan bahwa terdapat delapan tahap perkembangan jiwa manusia, dimulai dengan kelahiran dan diakhiri dengan kematian. Sehubungan dengan teori sebagaimana diatas maka pernyataan oknum ketua DPRD Provinsi Jambi sepertinya dinilai oleh publik dengan menduga sebagai sesuatu ungkapan yang tercipta atau terlahir dari penyimpangan cara berpikir serta diawali oleh rendahnya kwalitas moralitas dan cerminan minimnya pendidikan akhlak di lingkungan keluarga dan/atau rumah tangga yang bersangkutan.
Sekaligus merupakan suatu signalement ataupun pertanda atau isyarat alam kepada hukum tentang adanya sesuatu yang salah dalam cara memilih dan dipilih untuk menduduki empuk dan nikmatnya kursi kekuasaan politis. Dalam konteks perwakilan tersebut secara normative salah satu alasan yang paling mendasar bagi masyarakat awam dalam menentukan pilihan pada proses pelaksanaan pesta demokrasi yaitu disebabkan karena adanya penilaian terhadap etika moralitas yang diyakini dapat mewakili harapan ataupun ekspekstasi masyarakat.