Indeks

KEHANCURAN ETIKA DAN MORALITAS RUNTUHKAN KEKUASAAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Manusia sebagai makhluk sosial diejawantahkan dalam bentuk kesepadanan yang berada dalam suatu kebebasan untuk berbuat dan bertindak menurut keinginannya sendiri. Namun, tindakan ini akan lebih sangat berarti ketika dilakukan di tengah-tengah manusia lain karena eksistensi dan perkembangan seorang manusia bergantung pada eksistensi manusia lainnya.

Sementara dimensi kesosialan dapat berarti bahwa seseorang menemukan jati dirinya ketika bersama orang lain, dan di lain sisi dimensi politis kehidupan manusia adalah suatu fungsi pengatur kerangka kehidupan masyarakat, baik yang diatur secara normatif maupun secara efektif.

Dalam konteks persoalan wakil rakyat sederhananya ungkapan tersebut dapat diartikan sebagai aturan yang mengatur hubungan antara penerima dengan pemberi amanat, atau merupakan suatu ungkapan filosofis tentang hubungan ketergantungan antara sesama manusia sebagai makhluk hidup.

Hubungan ketergantungan dengan suatu pandangan yang menyatakan pernyataan dengan suatu ungkapan yang berbunyi “jangankan untuk menjadi wakil rakyat untuk urusan kematian atau setelah menjadi mayat saja manusia masih membutuhkan manusia lain untuk sampai terkubur di dalam liang lahat”. Artinya manusia teramat sangat membutuhkan jalinan hubungan inter aksi dalam koridor etika moral kehidupan sosial sebagai sesama makhluk Tuhan.

Dalam konsep sosiologi, makhluk sosial adalah sebuah konsep ideologis dalam masyarakat atau struktur sosial yang dipandang sebagai sebuah organisme hidup suatu kehidupan. Dimana semua elemen masyarakat adalah merupakan suatu bentuk organisme sosial yang memiliki fungsi guna untuk mempertahankan stabilitas atas ritme alunan simponi kehidupan yang penuh dengan rasa kebersamaan dan kesetaraan serta saling menghormati antara satu dengan yang lainnya.

Termasuk hubungan antara rakyat atau masyarakat sebagai pihak pemberi dengan wakil rakyat sebagai penerima mandat ataupun sosok yang dinilai memiliki etika dan moralitas manusiawi sebagai penerima amanah. Secara yuridis walau dipandang dengan azaz causalitas (hubungan sebab akibat) akan tetapi belum dapat dipastikan apakah kejadian tersebut memang lebih dilatar belakangi karena karena adanya kesalahan dalam proses kegiatan memilih dan dipilih yang diwarnai dengan ketidak mampuan memilah etika dan moralitas bakal calon yang akan dipilih sebagai wakil suara dan kepentingan rakyat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version