JAKARTA, – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru yang diduga berperan dalam pengadaan ribuan sepeda motor listrik untuk kebutuhan operasional Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka tersebut adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan penyedia motor listrik merek Emmo yang memenangkan proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mengaitkan AM dalam perkara yang tengah diusut Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.
Dalam pertemuan tersebut, Andri disebut memperkenalkan profil perusahaan yang dipimpinnya dengan tujuan mendapatkan peluang proyek pengadaan di lingkungan BGN. Tak lama setelahnya, perusahaan tersebut diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik yang akan dilakukan lembaga tersebut.
Menurut penyidik, meski proses pengadaan resmi belum berjalan, komunikasi antara pihak perusahaan dan sejumlah pejabat terkait proyek sudah berlangsung sejak Februari 2025.
“Penyidik menemukan adanya komunikasi dan langkah-langkah yang mengarah pada persiapan pengadaan bahkan sebelum proses resmi dimulai,” ungkap sumber penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Lebih jauh, Kejagung mengungkap PT YAT saat itu belum memenuhi sejumlah persyaratan teknis sebagai penyedia. Perusahaan disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan operasional skala nasional.
Meski demikian, perusahaan tetap berada dalam jalur proyek hingga akhirnya ditunjuk sebagai penyedia sepeda motor listrik bagi BGN.
Penyidik juga mendalami dugaan kerja sama antara Andri Mulyono dengan pihak lain berinisial AA. Keduanya diduga berperan dalam menyusun skenario yang memudahkan perusahaan memenangkan proyek tersebut.
