Indeks

KEHANCURAN ETIKA DAN MORALITAS RUNTUHKAN KEKUASAAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Pada hakikatnya konsep tersebut hanyalah merupakan suatu gambaran tentang keadaan yang menggambarkan suatu sikap arogansi terhadap etika moral yang identik dengan pemikiran atau sikap Fir’aun yang meniadakan tuhan selain daripada dirinya. Dimana upaya baik yang berupa eksploitasi maupun eksplorasi terhadap etika dan moralitas oleh tokoh kesesatan cara berpikir tersebut harus berakhir ditangan seorang rakyat jelata yang bernama Musa.

Kisah otoriternya seorang Fir’aun dan sejumlah tokoh dictator sebagaimana diatas adalah merupakan suatu gambaran tentang konsep sosiologis yang mengajarkan manusia dengan keyakinan bahwa tiada yang abadi di dunia ini, dan runtuhnya suatu kekuasaan disebabkan oleh kehancuran etika dan moralitas.

Dari kisah besar tersebut mengajarkan bahwa diatas kekuasaan ada kekuasaan yang lebih tinggi dan bersifat Maha Kuasa. Kekuasaan penguasa penerima amanah adalah kekuasaan semu yang dititipkan melalui suara rakyat yang diyakini sebagai suara Tuhan dan tidak kekal abadi serta tidak akan pernah takluk tunduk dibawah naluri kebinatangan apalagi sampai mati terbunuh.

Suatu konsep dalam hukum keterwakilan, dimana kekuatan suara rakyat diyakini merupakan suatu kekuatan yang mewakili kekuatan dari kekuasaan Tuhan guna mengakhiri kekuasaan pemikiran membunuh Tuhan ala Nietzshce. Secara normative hak perwakilan harus tetap dapat dilaksanakan dengan tetap mengedepankan konsep etika politik yang berarti praktek pemberian nilai terhadap tindakan politik dengan berlandaskan kepada etika yang pada umumnya sering disamakan dengan moral.

Terlepas dari semua argumentasi perdebatan penilaian terhadap langkah dan tindakan politik yang menjadi trending topik atau hashtag di dunia maya pada beberapa hari ini pada hakikatnya persoalan tersebut tidak hanya sekedar masalah perbedaan pandangan terhadap etika. Dimana etika adalah merupakan suatu cabang dari filsafat yang di dalamnya mencakup filsafat tentang moral atau pembenaran-pembenaran filosofis, yang pada hakikatnya antara Etika dan Moral memiliki perbedaan dari segi perspektif dan esensi pengertiannya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version