Etika atau etik bukanlah berupa sebuah ketentuan hukum tertulis akan tetapi sesungguhnya ia berada di atas hukum karena justru di sinilah letak rasionalitas dan moralitas manusia yang seharusnya bisa diukur. Suatu bentuk tatanan hukum yang membuat seseorang tidak akan bisa melakukan sesuatu dengan sesuka hati, karena etik akan menuntun manusia untuk menimbang apa tindakan yang harus dan tidak untuk dilakukan.
Tanpa etika dan moralitas maka akan berlaku pandangan yang meyakini bahwa manusia adalah binatang yang berpikir sebagaimana ungkapan Aristoteles. Kalau manusia tidak berpikir atau tidak menggunakan akal, etika dan moralitas, maka yang tinggal dari manusia tersebut hanyalah element kebinatangan atau unsur hewannya saja. Adanya pertimbangan etika moral yang dilakukan dengan menggunakan proses dan argumentasi yang sesuai dengan aturan main dan peradaban manusia yang ada dan berlaku.
Proses yang membedakan antara pandangan bermoral dengan pandangan salah kaprah oknum yang memandang begitu efektifnya hukum yang bersifat memaksa dan serta begitu mudahnya hukum dimanipulasi oleh kekuasaan sehingga hukum juga dapat dipakai oleh penguasa untuk mengancam kritik pada kekuasaan. Ironisnya, kritik sejatinya justru malah adalah prilaku etik itu sendiri yaitu praktek membongkar kebenaran dan kesalahan dalam pikiran atau cara berpikir ataupun dalam suatu tindakan dan ungkapan ataupun prilaku.
Di tangan penguasa yang tidak lagi melihat etik atau etika sebagai sesuatu yang penting, bahkan sejumlah prinsip etika dan moralitas bisa dipinggirkan dengan mudah, akan berakibat hukum negara akan berubah menjadi hukum rimba. Artinya manusia telah benar-benar telah berubah menjadi monster-monster liar haus kekuasaan. Ukuran elektabilitas dianggap hanya sebatas tentang popularitas yang bisa dibuat dan dicitrakan dengan menkesampingkan etikabilitas yang merupakan suatu ukuran akan tingkat kemampuan memahami dan mempraktekkan etik.
Manusia yang tidak lagi menyadari bahwa Etika terapan terkait dengan etika umum, etika kerja, dan etika profesi. Sementara Etika profesi ada dalam berbagai macam bidang kerja, misalnya etika kehumasan, etika jurnalistik, dan lain sebagainya. Etika yang berasal dari asosiasi atau organisasi atau sesuatu kelembagaan dengan berisikan sejumlah ketentuan-ketentuan yang disepakati tidak terkecuali dengan wakil rakyat yang ditetapkan dalam AD/ART atau pada apa sesuatu ketentuan yang disebut dengan sebutan sebagai the rules of party (peraturan partai) masing-masing.