Indeks

Terungkap! Swasta Jadi Perantara Ubah Temuan Audit BPK dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim

Direktur Penyidikan Ahmad Taufik,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Direktur Penyidikan Ahmad Taufik,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menetapkan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) sebagai salah satu tersangka.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Angga diduga berperan sebagai pihak yang menjembatani upaya perubahan temuan audit BPK terkait proyek pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Menurut KPK, persoalan bermula ketika auditor menemukan adanya temuan dalam pengadaan smart board yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Atas temuan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim diduga berupaya mencari jalan agar hasil audit dapat dikondisikan.

“ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG melalui saudara MYN selaku pihak swasta atau perantara. Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” ungkap Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Angga kemudian diduga menjalin koordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Pengendali Teknis pada BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

KPK menduga terdapat kerja sama antara keduanya untuk menindaklanjuti permintaan pengondisian temuan audit yang berkaitan dengan proyek pengadaan smart board tersebut.

Penyidik mengungkap bahwa Angga menerima uang sebesar Rp100 juta yang diduga diberikan sebagai bagian dari upaya memuluskan perubahan hasil pemeriksaan.

“Mengenai kapasitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak penyelenggara negara, yaitu pengendali teknis atau dalam jabatan strukturalnya Kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan,” kata Taufik.

“Nah, ini yang kemudian terjadi kerja sama antara AGG dan TTN untuk bagaimana kemudian ada permintaan dari pihak Pemkab Kabupaten Muara Enim untuk pengondisian temuan BPK terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan,” lanjutnya.

KPK menjelaskan bahwa penetapan Angga sebagai tersangka tidak berdiri sendiri. Penyidik menerapkan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara (AGG) selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN dan Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, serta Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, kendaraan, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp200 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim.

 

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version