JAYAPURA — Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang istri prajurit TNI dengan belasan anggota militer menghebohkan lingkungan internal TNI di Papua. Informasi yang beredar menyebutkan perempuan tersebut diduga menjalin hubungan terlarang dengan hingga 13 prajurit aktif.
Peristiwa ini terjadi di wilayah jajaran Kodam XVII/Cenderawasih dan saat ini tengah dalam penanganan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih. Laporan resmi disebut telah diajukan oleh suami perempuan tersebut, yang juga merupakan prajurit aktif di satuan tempur wilayah Papua.
Laporan Resmi dan Awal Pengusutan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut terungkap setelah suami yang bersangkutan menemukan indikasi komunikasi intens antara istrinya dengan sejumlah anggota TNI. Temuan itu kemudian dilaporkan secara resmi untuk diproses sesuai aturan hukum dan disiplin militer.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, membenarkan adanya pemeriksaan internal.
“Benar, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Pomdam. Semua pihak yang diduga terlibat sedang dimintai keterangan. Kami pastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin maupun etika prajurit, terlebih jika menyangkut kehormatan institusi.
“Apabila terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan hukum militer,” tegasnya.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Sumber internal menyebutkan sejumlah prajurit yang namanya tercantum dalam laporan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, aparat juga mengamankan beberapa perangkat komunikasi sebagai bagian dari pendalaman dugaan tersebut.
Proses penyelidikan dilakukan secara tertutup karena menyangkut ranah pribadi sekaligus kedinasan. Meski demikian, isu tersebut telah lebih dahulu menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai tanggapan publik.
Pihak TNI mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.
