RUU Reforma Agraria Disepakati Baleg DPR, Atur Batas Kepemilikan Tanah dan Sanksi Pidana

TerkiniJambi
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pembahasan RUU dilakukan secara intensif pada 17 hingga 21 September 2026.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pembahasan RUU dilakukan secara intensif pada 17 hingga 21 September 2026.

Melalui RUU tersebut, reforma agraria diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat juga diberikan ruang untuk terlibat dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan.

Baca Juga :  Anggaran BGN Disorot: Tablet hingga Semir Sepatu Miliaran, DPR : Apa Korelasinya Dengan MBG

Nusron juga menyampaikan bahwa RUU tersebut memperkuat pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami mewakili Presiden Indonesia menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas selesainya RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diteruskan pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR,” imbuhnya.

Baca Juga :  KPK Bongkar Celah Korupsi di SPMB, Dari Piagam Palsu hingga Domisili Fiktif

 

 

 

Editor Tim Redaksi @terkinijqmbi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025