JAKARTA – Seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke rapat paripurna DPR.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (21/9/2026).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pembahasan RUU dilakukan secara intensif pada 17 hingga 21 September 2026.
RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR. Dalam pembahasannya, pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebanyak 596 substansi. Dari jumlah tersebut, 164 DIM tetap, 54 berupa perubahan redaksional, 57 perubahan substansi, 295 dihapus, tiga penambahan substansi, serta 20 penambahan pasal, ayat atau huruf. Selain itu, terdapat tiga DIM berupa reposisi maupun perubahan substansi atau redaksional.
Menurut Iman, pembahasan Panja menghasilkan sejumlah kesepakatan norma yang diarahkan untuk menghadapi persoalan dan konflik dalam penyelenggaraan reforma agraria.
14 Materi Strategis dalam RUU Reforma Agraria
Setidaknya terdapat 14 materi penting dan strategis yang diatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Pertama, pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
Kedua, perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
Ketiga, pengaturan lokasi prioritas reforma agraria atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya.
“Termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum,” kata Iman.
Keempat, pengaturan objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik. Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.





