RUU Reforma Agraria Disepakati Baleg DPR, Atur Batas Kepemilikan Tanah dan Sanksi Pidana

TerkiniJambi
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pembahasan RUU dilakukan secara intensif pada 17 hingga 21 September 2026.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pembahasan RUU dilakukan secara intensif pada 17 hingga 21 September 2026.

Kelima, penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan LPRA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Keenam, pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Ketujuh, pengaturan mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

Kedelapan, penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak serta pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan.

Kesembilan, pengaturan pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Hadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Tekankan Sinergi Penguatan BUMD dan Tata Ruang

Kesepuluh, penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Kesebelas, penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta mendorong pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Keduabelas, penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

Baca Juga :  Debu di Tengah Kota: Siapa Diuntungkan dari Rencana Stockpile Batu Bara di Kota Jambi?

Ketigabelas, penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data.

Keempatbelas, pengaturan pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, serta efektivitas pelaksanaan reforma agraria.

“Setelah semua DIM dibahas intensif RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati dalam rapat panja secara keseluruhan terdiri dari 14 Bab, dan 53 Pasal. Selanjutnya RUU akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi UU,” papar Iman.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025