RUU Mengatur Pembatasan Kepemilikan Tanah
Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, I Nyoman Parta, turut menyoroti ketentuan mengenai pembatasan kepemilikan tanah.
Ia menyebut Pasal 37 RUU mengatur pembatasan kepemilikan tanah. Sementara Pasal 6 berkaitan dengan penguasaan tanah yang mempertimbangkan ketersediaan tanah di suatu daerah, kepadatan penduduk, kemiskinan, kondisi dan fungsi lingkungan, serta keterbatasan luas wilayah.
Nyoman mengatakan setiap wilayah di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda. Ia mencontohkan Labuan Bajo yang memiliki fungsi bentang alam dan kawasan Danau Toba sebagai wilayah konservasi. Bali juga disebut sebagai salah satu pulau kecil yang menghadapi persoalan kepemilikan lahan yang melampaui batas.
Menurut Nyoman, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksana, termasuk mengenai pembatasan kepemilikan lahan oleh korporasi.
“Agar pulau-pulau kita yang menjadi pusat pariwisata tidak habis dipegang korporasi,” ujarnya.
Menteri ATR/BPN Dukung RUU Dilanjutkan ke Paripurna
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR telah memberikan pendapat dan menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
“Kita mengharapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria ini dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU guna menjadi landasan yuridis penyelenggaraan reforma agraria,” ujarnya.
Nusron menyebut reforma agraria sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Menurutnya, tanah dan sumber daya agraria merupakan sumber kehidupan masyarakat sehingga penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya perlu dilakukan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu mencegah dan menyelesaikan konflik agraria.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria, antara lain tumpang tindih kewenangan antar lembaga, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, lemahnya mekanisme penyelesaian konflik, serta penerapan fungsi sosial tanah yang dinilai belum konsisten.





